Tradisimasyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ?
Pertanyaan Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala kopiah, peci, songkok, sorban dll. Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut? Jawaban Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita. Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang. Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah โTidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda โBarangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.โ HR Abu Dawud. Dan juga atsar dari Ibnu Masโud beliau berkata ููู ูุง ุฑูุฃูู ุงููู ูุณูููู ูููู ุญูุณููุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุญูุณููู ููู ูุง ุฑูุฃูููุง ุณููููุฆุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุณููููุฆู โMaka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekanโ. HR. Ahmad, Al-Hakim. Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah โAdapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6. Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah taโala, sebagaimana firmannya ููุง ุจูููู ุขูุฏูู ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ู ูุณูุฌูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููููุง ุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู ูุณูุฑูููููู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.โ Al-Aโraf 31. Wallahu aโlam bishshawab. Oleh Dewan Konsultasi Syariโiah Darusy Syahadah
Bolehsaja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini. Wa billahit taufiq.
SAYA mau tanya tentang hukum memakai peci pada waktu shalat maupun di luar shalat. Apakah diwajibkan/disunnahkan memakai peci di dua keadaan tersebut Ustaz? Adakah hadisnya? Syukron Ustaz. Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nuโman Hasan, menjelaskan bahwa berikut ini fatwa-fatwa para ulama tentang memakai penutup kepala ketika shalat. Tidak satu pun mengatakan wajib, dia sunnah, ada pula yang mengatakan adab. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijmaโ mengatakan bahwa memakai penutup kepala bagi umat Islam di luar shalat bukanlah kewajiban, kecuali Al Hasan Al Bashri yang berpendapat wajib. Al Ijmaโ, Kitabul Libas, No. 77 Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah Beliau menulis dalam Fiqhus Sunnahnya ุฑูู ุงุจู ุนุณุงูุฑ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู ุฑุจู ุง ูุฒุน ูููุณูุชู ูุฌุนููุง ุณุชุฑุฉ ุจูู ูุฏูู. ูุนูุฏ ุงูุญูููุฉ ุฃู ู ูุง ุจุฃุณ ุจุตูุงุฉ ุงูุฑุฌู ุญุงุณุฑ ุงูุฑุฃุณุ ูุงุณุชุญุจูุง ุฐูู ุฅุฐุง ูุงู ููุฎุดูุน. ููู ูุฑุฏ ุฏููู ุจุฃูุถููุฉ ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ูู ุงูุตูุงุฉ. โDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyukan. โTak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi Baca Juga Seumpama Peci dan Sepatu Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Iftaโ Mereka ditanya tentang imam yang kepalanya terbuka alias tidak mengenakan peci, bolehkah? Jawabnya ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉ ูุง ูู ุงูุตูุงุฉ ููุง ูู ุบูุฑูุง ุณูุงุก ูุงููุง ุจุงูุบูู ุฃู ุบูุฑ ุจุงูุบูู ุ ููู ุณุชุฑู ุจู ุง ููุงุณุจู ู ู ุง ุฌุฑุช ุจู ุงูุนุงุฏุฉ ููุง ู ุฎุงููุฉ ููู ููุดุฑุน ูุนุชุจุฑ ู ู ุจุงุจ ุงูุฒููุฉ ููุณุชุญุณู ุณุชุฑู ูู ุงูุตูุงุฉ ุนู ูุงู ุจูููู ุชุนุงูู {ูุง ุจูู ุขุฏู ุฎุฐูุง ุฒููุชูู ุนูุฏ ูู ู ุณุฌุฏ } . ููุชุฃูุฏ ุฐูู ุจุงููุณุจุฉ ููุฅู ุงู . โKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah Fatwa Syaikh Athiyah Shaqr Rahimahullah Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah? ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ูู ุงูุตูุงุฉ ูู ูุฑุฏ ูููุง ุญุฏูุซ ุตุญูุญ ูุฏุนู ุฅูููุง ุ ููุฐูู ุชุฑู ุงูุนุฑู ุชูุฏูุฑูุง ุ ูุฅู ูุงู ู ู ุงูู ุชุนุงุฑู ุนููู ุฃู ุชููู ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ู ู ุงูุขุฏุงุจ ุงูุนุงู ุฉ ูุงูุช ู ูุฏูุจุฉ ูู ุงูุตูุงุฉ ูุฒููุง ุนูู ุญูู ุงูุนุฑู ููู ุง ูู ูุฑุฏ ููู ูุต ุ ูุฅู ูุงู ุงูุนุฑู ุบูุฑ ุฐูู ููุง ุญุฑุฌ ูู ูุดู ุงูุฑุฃุณ โู ุง ุฑุขู ุงูู ุณูู ูู ุญุณูุง ููู ุนูุฏ ุงููู ุญุณู โ . ูุฑูู ุงุจู ุนุณุงูุฑ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู ุฑุจู ุง ูุฒุน ูููุณูุชู ูุฌุนููุง ุณุชุฑุฉ ุจูู ูุฏูู ููู ูุตูู ุญุชู ูุง ูู ุฑ ุฃุญุฏ ุฃู ุงู ู . ูุงููููุณูุฉ ุบุทุงุก ุงูุฑุฃุณ . ูุนูุฏ ุงูุฃุญูุงู ูุง ุจุฃุณ ุจุตูุงุฉ ุงูุฑุฌู ุญุงุณุฑ ุงูุฑุฃุณ ุฃู ู ูุดููุง ุ ูุงุณุชุญุจูุง ุฐูู ุฅุฐุง ูุงู ุงููุดู ู ู ุฃุฌู ุงูุฎุดูุน โMenutup kepala ketika shalat, tidak ada hadis sahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al Urf tradisi terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syaraโ. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. โApa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.โ Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโan. Fatawa Al Azhar, 9/107. Syamilah Fatwa Para Ulama Kuwait Dalam Al Mausuโah disebutkan sunahnya memakai penutup kepala ูุงู ุฎููุงููู ุจููููู ุงููููููููุงุกู ููู ุงุณูุชูุญูุจูุงุจู ุณูุชูุฑู ุงูุฑููุฃูุณู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ูููุฑููุฌูู ุ ุจูุนูู ูุงู ูุฉู ููู ูุง ููู ู ูุนูููุงููุง ุ ูุฃููููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุฐููููู ููุตููููู โTidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam. Al Mausuโah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5. Maktabah Misykah Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah, mengisyaratkan bahwa membuka kepala ketika beribadah adalah makruh dan munkar. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Al Kubra-nya ketika beliau ditanya tentang manusia yang berkumpul lalu berzikir dan membaca Al Quran, dengan membuka kepala dan merendahkan diri, mereka membacanya bukan maksud riya atau sumโah, demi untuk mendekatkan diri kepada Allah Taโala, boleh atau tidak? Beliau menjawab ุงููุงุฌูุชูู ูุงุนู ุนูููู ุงููููุฑูุงุกูุฉู ููุงูุฐููููุฑู ููุงูุฏููุนูุงุกู ุญูุณููู ู ูุณูุชูุญูุจูู ุฅุฐู ููู ู ููุชููุฎูุฐู ุฐููููู ุนูุงุฏูุฉู ุฑูุงุชูุจูุฉู ุ ููุงููุงุฌูุชูู ูุงุนูุงุชู ุงููู ูุดูุฑููุนูุฉู ุ ููููุง ุงููุชูุฑููู ุจููู ุจูุฏูุนูุฉู ู ูููููุฑูุฉู . ููุฃูู ููุง ููุดููู ุงูุฑููุฃูุณู ู ูุนู ุฐููููู ููู ูููุฑูููู ุ ููุง ุณููููู ูุง ุฅุฐูุง ุงูุชููุฎูุฐู ุนูููู ุฃูููููู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุ ููุฅูููููู ููููููู ุญููููุฆูุฐู ู ูููููุฑูุง ููููุง ููุฌููุฒู ุงูุชููุนูุจููุฏู ุจูุฐููููู . โBerkumpul untuk membaca, berzikir dan berdoa adalah perbuatan baik dan dianjurkan, jika hal itu tidak dijadikan kebiasaan yang rutin, itu sebagaimana perkumpulan yang disyariatkan, dan janganlah hal itu dicampur dengan bidโah yang munkar. Ada pun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6 Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadis sahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Alquran dan berzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah. Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu Aโlam.[ind] Lantasbagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ? Secara umum, ketika kita shalat tanpa penutup kepala, baik berupa peci, surban, kain dan lainnya, maka shalat kita tetap nilai sah. Hal ini karena bagian kepala bagi laki-laki bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi.ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู ูุงู ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู ูุงู ูุฉูุ ููุฌูู ูุนูุฉู ุจูุนูู ูุงู ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู ูุงู ูุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู ูุงู ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ู ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ QS. al-Aโraf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู ุงู ุฃู ุงูู ููุฑุฏ ุฃู ุงูู ุฃู ูู ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู ูู ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู ู ู ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู ุงู ุฉ ุฃู ู ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah
Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab.SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Taโala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Taโala. ููุง ุจูููู ุขุฏูู ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ู ูุณูุฌูุฏู โWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,โ Al-Aโrรขf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Taโala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Taโala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu aโlam. [] SatuMedia
Kopiahatau juga yang disebut songkok / peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi : ยท Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan
Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Taโala...ููุง ุจูููู ุขุฏูู ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ู ูุณูุฌูุฏูWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjidโฆ Al Quran surah Al-Aโraf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;โMenutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.โJika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.11Kviews, 780 likes, 47 loves, 6 comments, 147 shares, Facebook Watch Videos from Dewan Fatwa: Hukum Memakai Peci di Luar Shalat Ustadz HSI AbdullahRoy . Ustadz DR. Abdullah Roy, M.A. (Anggota
Hukum Memakai Peci Ketika Shalat โ Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. [ Baca Artikel Lainnya Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat ] Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah taโala berfiman ููุง ุจูููู ุขุฏูู ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ู ูุณูุฌูุฏู โWahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.โ QS. Al Aโraf 31 As Saโdi menjelaskan ayat ini ุงุณุชุฑูุง ุนูุฑุงุชูู ุนูุฏ ุงูุตูุงุฉ ูููุงุ ูุฑุถูุง ูููููุงุ ูุฅู ุณุชุฑูุง ุฒููุฉ ููุจุฏูุ ูู ุง ุฃู ูุดููุง ูุฏุน ุงูุจุฏู ูุจูุญุง ู ุดููุง. ููุญุชู ู ุฃู ุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุฒููุฉ ููุง ู ุง ููู ุฐูู ู ู ุงููุจุงุณ ุงููุธูู ุงูุญุณู โMaksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagusโ [1. Taisir Karimirrahman, 287] Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin al-albani. Ketika mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan โMenurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab ini ุฅููู ุงูููู ุฃุญูููู ุฃูู ููุชุฒูููููู ูู Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127 Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat [ Mungkin Anda Tertarik Al Quran Untuk Wanita ] PENERBIT JABAL Spesialis Menerbitkan Al Quran & Buku Islam Sejak Tahun 2004 Indonesia menjadi salah satu negara yang berpenduduk dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Maka untuk lebih menyebarkan syiar Islam, Al Quran harus dicetak sebanyak mungkin guna mengenalkan Al Quran sebagai panduan hidup bagi umat Islam. Bagi Anda yang ingin bermitra ataupun ingin membeli produk Al Quran berkualitas terbitan Penerbit Jabal dengan harga murah, silahkan datang ke Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik โChat Via WhatsAppโ di bawah ini. Untuk cek ketersedian stock produk di jangan sungkan untuk bertanya kepada admin kami. Lihat Juga Artikel Lainnya 8 Keistimewaan Dan Keberkahan Ibadah Subuh Al Quran Untuk Wanita Bahaya Tidur Setelah Subuh Buku Hadits Lengkap Hikmah Sedekah Subuh Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat Manfaat Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Perbanyak Syukur Kurangi Mengeluh Syafaat bagi Penghafal Al Quran
HukumMemakai Peci saat Shalat Kepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak.