Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung zakat rumah kontrakan. Seperti yang kita ketahui, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Salah satu jenis zakat yang sering terlupakan adalah zakat rumah kontrakan.
Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Keuntungan Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kontrakan. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah (Pdf & .Doc) SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH. Pasal 1 - KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA. Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN. Pasal 3 - JAMINAN. Pasal 4 - PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN. Pasal 5 - HAK DAN KEWAJIBAN. Pasal 6 - KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM.
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF. Tags: Share: Baca Juga. Bantuan Makanan YDSF untuk Kamp Pengungsian Deir al-Balah Palestina. Bantuan YDSF dalam Truk Konvoi Kemanusiaan untuk Palestina Dikemas di Mesir. Pengiriman Bantuan YDSF untuk Palestina melalui TNI AL.
Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut, 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan. Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp : d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya: Rp : e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk harta pertanian Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan. Syarat Harta yang Wajib Zakat. 1. Kepemilikan sempurna. Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi. 2.u0nKQVJ.